Tempat Uji Kompetensi

05/Jul/2022

Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah lokasi di mana asesmen atau uji kompetensi dilakukan untuk mengukur kemampuan seseorang dalam suatu bidang pekerjaan atau keahlian tertentu. Berikut beberapa poin penting mengenai TUK:

  • Fungsi:
    • Menyediakan fasilitas dan lingkungan yang sesuai untuk pelaksanaan uji kompetensi.
    • Memastikan bahwa proses asesmen berjalan objektif, valid, dan reliabel.
    • Memfasilitasi asesor dalam melakukan penilaian kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.
  • Jenis-jenis TUK:
    • TUK dapat berada di berbagai lokasi, seperti:
      • Lembaga pendidikan dan pelatihan.
      • Industri atau perusahaan.
      • Lembaga sertifikasi profesi (LSP).
      • Tempat lain yang telah diverifikasi dan disetujui.
  • Peran dalam Sertifikasi:
    • TUK merupakan bagian penting dari proses sertifikasi kompetensi.
    • Hasil uji kompetensi di TUK menjadi dasar bagi LSP untuk menerbitkan sertifikat kompetensi.
  • Standar:
    • TUK harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga yang berwenang.
    • Standar ini mencakup aspek fasilitas, peralatan, asesor, dan prosedur asesmen.
  • Verifikasi:
    • TUK diverifikasi oleh LSP atau BNSP untuk memastikan kelayakannya dalam melaksanakan uji kompetensi.
  • LSP dan TUK:
    • LSP memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi dan memastikan bahwa TUK yang digunakan memenuhi standar.
    • LSP dapat memiliki TUK sendiri atau bekerja sama dengan TUK pihak lain.