Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah lokasi di mana asesmen atau uji kompetensi dilakukan untuk mengukur kemampuan seseorang dalam suatu bidang pekerjaan atau keahlian tertentu. Berikut beberapa poin penting mengenai TUK:
- Fungsi:
- Menyediakan fasilitas dan lingkungan yang sesuai untuk pelaksanaan uji kompetensi.
- Memastikan bahwa proses asesmen berjalan objektif, valid, dan reliabel.
- Memfasilitasi asesor dalam melakukan penilaian kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.
- Jenis-jenis TUK:
- TUK dapat berada di berbagai lokasi, seperti:
- Lembaga pendidikan dan pelatihan.
- Industri atau perusahaan.
- Lembaga sertifikasi profesi (LSP).
- Tempat lain yang telah diverifikasi dan disetujui.
- TUK dapat berada di berbagai lokasi, seperti:
- Peran dalam Sertifikasi:
- TUK merupakan bagian penting dari proses sertifikasi kompetensi.
- Hasil uji kompetensi di TUK menjadi dasar bagi LSP untuk menerbitkan sertifikat kompetensi.
- Standar:
- TUK harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga yang berwenang.
- Standar ini mencakup aspek fasilitas, peralatan, asesor, dan prosedur asesmen.
- Verifikasi:
- TUK diverifikasi oleh LSP atau BNSP untuk memastikan kelayakannya dalam melaksanakan uji kompetensi.
- LSP dan TUK:
- LSP memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi dan memastikan bahwa TUK yang digunakan memenuhi standar.
- LSP dapat memiliki TUK sendiri atau bekerja sama dengan TUK pihak lain.